Minggu, 11 Maret 2012

Jabat Tangan Dengan Wanita Bukan Mahram


(Oleh: Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid)

Pada zaman sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang mestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkaan niat baik dan sebagainya.

Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak perempuan paman atau bibi, dengan istri saudara atau istri paman, baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari pada minum air.

Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara' tentu mereka tidak akan melakukannya. Rasulullah bersabda:

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخية من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

Artinya: "Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Ath-Thabrani dalam Shahihul Jami' no: 4921)

Kemudian tidak diragukan lagi hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah:

العينان تزنيان واليدان تزنيان والرجلان تزنيان والفرج يزني

Artinya: "Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina." (HR. Ahmad 1/412; Shahihul Jami' no: 4126)

Dan adakah orang yang hatinya lebih bersih dari Nabi Muhammad? Namun begitu, beliau mengatakan:

إني لا أمس أيدي النساء

Artinya: "Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan wanita." (HR. Ahmad 6/357, dalam Shahihul Jami' no: 2509)

Beliau juga bersabda:

إني لا أصافح النساء

Artinya: "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir 24/342; Shahihul Jami': 70554)

Dan dari Aisyah beliau berkata:

ولا والله ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قط غير أنه يبايعهن بالكلام

Artinya: "Dan demi Allah sungguh tangan Rasulullah shallallahu 'laihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan perempuan, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan." (HR. Muslim 3/1489)

Hendaknya takut kepada Allah orang-orang yang mengancam istrinya yang shalihah karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar